Skip to content

Instantly share code, notes, and snippets.

@luqmansungkar
Last active December 15, 2019 14:45
Show Gist options
  • Save luqmansungkar/c6b3f3b7b81ac72aeb4fa4b1aa3fe033 to your computer and use it in GitHub Desktop.
Save luqmansungkar/c6b3f3b7b81ac72aeb4fa4b1aa3fe033 to your computer and use it in GitHub Desktop.

Memilih Madzhab Fiqih

Pengertian Madzhab

  • Secara bahasa artinya tempat untuk lewat atau jalan. Dikaitkan dengan Fiqih karena para ulama menggunakan jalan/metode tertentu untuk sampai pada hukum syar'i
  • Secara istilah, "Apa yang diambil oleh mujtahid dari hukum syar'i yang bersifat furu' ijtihadi, yang dihasilkan dari dalil-dalil yang bersifat dzann(asumtif)"
  • Maksudnya adalah seorang ulama mujtahid memiliki atau memilih satu metode dalam berijtihad, dan metode yang digunakan inilah yang disebut sebagai madzhabnya. Metode ini kemudian juga diajarkan kepada murid-murid dan ditulis dalam kitab-kitab sehingga tersebar, tersusun, dan terjaga hingga saat ini

Mengikuti Madzhab

  • Cukup umum bagi nama ulama jika diakhiri dengan nisbat kepada madzhab tertentu. Misal, Imam Nawawi As-Syafi'i, atau Ibnu Qudamah Al-Maqdisi Al-Hambali
  • Nisbat tersebut menunjukkan bahwa mereka mengikuti madzhab tersebut dalam berijtihad
  • Ulama-ulama tersebut mengambil pendapat madzhab terkait dan menjalankan metodenya dalam hal periwayatan, analisa hukum/fatwa, dan takhrij hadis terhadap masalah-masalah yang belum ada fatwanya.
  • Jadi jika dikatakan Imam Nawawi mengikuti madzhab Syafi'i, artinya adalah Beliau dalam berijtihad dan berfatwa, mengikuti metode Imam Syafi'i
  • Namun bagi orang awam, bermadzhab artinya mengambil fatwa dari ulama mujtahid madzhab untuk diamalkan.
  • Hal ini identik dengan taklid, karena taklid berarti "Menerima pendapat orang lain tanpa mengetahui hujjahnya". Hujjah maksudnya adalah dalil beserta metode pendalilannya. Mungkin juga kita tahu dalil, namun belum tahu cara yang benar dalam menggunakan dalil tersebut.
  • Sehingga apabila dikatakan seorang awam mengikuti madzhab Syafi'i, artinya adalah orang tersebut dalam beribadah, mengikuti fatwa yang dihasilkan oleh ulama yang mengikuti metode Imam Syafi'i dalam berijtihad
  • Tidak diperbolehkan bagi seorang mujtahid untuk bertaklid, namun diperbolehkan bagi orang awam.
  • Dan bahkan bagi orang awam, diperintahkan untuk bertaklid kepada ulama mujtahid dalam masalah agama dibandingan mereka berijtihad sendiri
  • Namun diperintahkan juga bagi orang awam untuk berijtihad dalam memilih mujtahid atau madzhab

Apakah harus satu Madzhab

  • Ulama sepakat, jika berpindah madzhab secara menyeluruh adalah dibolehkan. Ada beberapa ulama dahulu yang berpindah madzhab
  • Jika parsial, misal dalam hal sholat mengikuti syafi'i namun dalam puasa mengikuti hanbali, maka ulama berselisih pendapat.
  • Sebagian kecil ulama mengatakan tidak boleh berpindah-pindah atau mencampur-adukkan madzhab
  • Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak wajib bagi orang awam untuk konsisten kepada satu madzhab
  • Dasarnya, Al-Anbiya ayat 7:

"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui"

Ini bersifat umum, maksudnya sesorang boleh bertanya dan mengikuti fatwa siapapun selama yang diikuti adalah seorang mujtahid.

  • Namun, ulama juga sepakat bahwa jika perpindahan madzhab didasari oleh hawa nafsu karena ingin mengambil yang mudahnya saja, maka hukumnya menjadi haram
  • Percampuran madzhab tidak boleh menyebabkan terjadinya pertentangan dengan ijma', seperti nikah tanpa wali, tanpa saksi, dan tanpa mahar yang menggabungkan pendapat dari madzhab hanafi dan maliki

Memilih Madzhab

  • Salah satu cara memilih madzhab adalah dengan mengikuti mayoritas madzhab di tempat kita tinggal. Hal ini karena:
    • Lebih mudah bagi kita untuk belajar
    • Menjaga kesesuaian dalam praktek ibadah terutama ibadah bersama
    • Menjauhi terjadinya perselisihan dan menjaga keharmonisan dalam bermasyarakat, karena seringnya terjadi perselisihan karena perbedaan pendapat
Sign up for free to join this conversation on GitHub. Already have an account? Sign in to comment